Ditulis oleh Agus Setiyawan di/pada 09/12/2009
P. 1 – 8 Definisi & Ketentuan Umum
Baku Mutu Kebisingan Lihat Lampiran
- Bila AMDAL kegiatan mensyaratkan baku tingkat kebisingan lebih ketat maka ditetapkan baku tingkat kebisingan sesuai AMDAL tersebut.
- PJW kegiatan wajib :
a. Mentaati baku tingkat kebisingan
b. Memasang alat pencegah terjadinya kebisingan
Social Bookmarking
c. Melaporkan hasil pemantauan tingkat kebisingan min 1x/3 bulan kepada Gubernur, Menteri, Instansi terkait
- Baku tingkat kebisingan lebih ketat dari keputusan ini tetap berlaku
Ditulis dalam Ilmu Pengetahuan | Bertanda: Agus Setiyawan, Amdal, http://piranhamas.wordpress.com, KepMen LH No. 48/MENLH/11/1996 : Baku Mutu Tingkat Kebisingan, KepMenLH | Leave a Comment »
Ditulis oleh Agus Setiyawan di/pada 09/12/2009
P.1 – 10
Baku mutu emisi lihat lampiran
- PJW kegiatan wajib :
a. Membuat cerobong emisi dilengkapi sarana pendukung & alat pengaman
b. Memasang alat ukur pemantauan meliputi kadar & laju alir volume untuk setiap cerobong emisi serta alat ukur arah & kecepatan angin.
c. Mencatat hasil emisi (harian)
d. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur tembusan kepada Ka. Bapedal min 3 bulan 1x
e. Melaporkan ke Gubernur & Ka. Bapedal bila tidak normal/keadaan darurat sehingga baku mutu emisi terlampaui (lihat lampiran)
Social Bookmarking
Ditulis dalam Ilmu Pengetahuan | Bertanda: Agus Setiyawan, Emisi, http://piranhamas.wordpress.com, industri, KepMen LH No.Kep- 13/MENLH/3/1995 : Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak | Leave a Comment »
Ditulis oleh Agus Setiyawan di/pada 09/12/2009
P.1 :
- Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah batas maks zat / bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
P.2 – 5 :
- Kandungan CO, HC & ketebalan asap pada pancaran gas buang :
a. Sepeda motor 2 langkah dengan bahan bakar bensin dengan bilangan oktan 387 maks 4,5% unttukCO & 3000 ppm untuk HC
b. Sepeda motor 4 langkah dengan bahan bakar bensin dengan bilangan oktan 387 maks 4,5% untuk CO & 2400 ppm untuk HC
c. Selain sepeda motor 2 langkah dengan bahan bakar solar diesel dengan bilangan oktan 387 maks 4,5% untuk CO & 1200 ppm untuk HC
d. Selain sepeda motor 2 langkah dengan bahan bakar solar diesel dengan bilangan setara 345 ditentukan maks ekivalen 50% Bosch pada 102 mm atau 25% opasiti ketebalan asap.
Social Bookmarking
Ditulis dalam Ilmu Pengetahuan | Bertanda: Emisi gas, Kendaraan bermotor, KepMen, KepMen LH No. Kep-35/MENLH/10/ 1993 : Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor | Leave a Comment »
Ditulis oleh Agus Setiyawan di/pada 09/12/2009
P. 1 – 27 Definisi & Ketentuan Umum
P. 28 – 43 Ketentuan Baku Mutu
- Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri dari baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, baku tingkat kebauan & baku tingkat gangguan lainnya.
- Setiap PJW kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi & baku tingkat gangguan.
- Kendaraan bermotor tipe baru & lama yang mengeluarkan emisi gas buang wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Bila lolos uji tipe emisi diberi tanda lulus uji tipe emisi.
- Kendaraan bermotor tipe baru & lama yang mengeluarkan kebisingan wajib memenuhi ambang batas kebisingan. Bila lolos uji tipe kebisingan diberi tanda lulus uji tipe kebisingan.
P. 44 – 59 Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi & peralihan
Social Bookmarking
Ditulis dalam Ilmu Pengetahuan | Bertanda: Agus Setiyawan, http://piranhamas.wordpress, limbah udara, Lingkungan Hidup, Pencemaran, Piranhamas, PP, PP No. 41 Th 1999 : Pengendalian Pencemaran Udara | Leave a Comment »
Ditulis oleh Agus Setiyawan di/pada 09/12/2009
I. Data Penerima Izin, dst.
II. Dasar Pemberian izin, dst.
III. Dasar Hukum Pemberian Izin, dst.
IV. Debit limbah cair maksimal yang diizinkan : 350 m3/hari.
V. Lokasi Titik Pelepasan.
VI. Jangka waktu berlakunya surat izin selama 3 tahun.
VII. Ketentuan bagi pemegang izin :
A. Umum :
Harus mentaati semua persyaratan dalam izin
Mengolah limbah cair dengan memperhatikan batas maksimum yang telah ditentukan sebelum dibuang ke sumber air
Dilarang melakukan pengeceran setelah Instalasi Pengolah Air Limbah
Dilarang mengalirkan air limbah di luar titik pelepasan yang ditetapkan dalam izin, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghindari munculnya korban jiwa, kerusakan besar pada fasilitas IPAL dan tidak ada alternatif lain dengan melaporkan kepada pemberi izin
Membantu kelancaran tugas pengawas dalam rangka inspeksi kepatuhan terhadap izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Membayar biaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran air akibat usaha/kegiatannya
Pada saat munculnya gangguan, pemegang izin harus memiliki catatan operasional atau bukti lain yang menunjukkan :
• Kapan gangguan terjadi dan apa mestinya
• Sistem telah dioperasikan sebagaimana mestinya
• Tanggal pemberitahuan
• Langkah-langkah perbaikan yang telah diambil.
B. Persyaratan Khusus :
Data Persyaratan dan Baku Mutu Limbah Cair PT OI sesuai SK Gub. Jatim No. 45 Tahun 2002, yakni :
Baku mutu Limbah cair Untuk Industri Farmasi
Parameter Kadar Maksimum (mg/l)
Proses Pembuatan Bahan Formula Formulasi (perencanaan)
BOD 100 75
COD 300 150
TSS 100 75
Total – N 30 -
Phenol 1 -
PH 6-9
Mempertahankan dan meningkatkan kinerja IPAL, sehingga kualitas cairnya dapat memenuhi Baku Mutu yang ditetapkan.
Membuat surat persetujuan bebas masuk ke perusahaan setiap saat, bagi instansi instansi pengambil contoh air limbah dan/atau instansi terkait.
Melengkapi izin pemanfaatan lahan untuk bangunan titik pelepas di Sungai Dirdo dari Gubernur melalui Dinas PU Pengairan Propinsi Jawa Timur, paling lama pada bulan Agustus 2005 dengan membuat surat pernyataan kesanggupan.
Memasang meter air pada titik pelepasan dan memindahkan rambu-rambu titik pelepasan pada bak kontrol sebelujm tercampur dengan saluran drainasse/saluran air hujan, paling lama pada bulan Mei 2005 dengan membuat surat pernyataan kesanggupan.
Menutup pipa dari saluran proses pembuatan infus secara permanen yang memungkinkan air mengalir langsung ke saluran drainase, paling lama pada bulan April 2005 dengan membuat surat pernyataan kesanggupan.
Melakukan pemantauan limbah cair setiap 1 bln sekali dan menyampaikan hasil uji paling lama 7 hari sesudah periode tersebut kepada Pemberi Izin dan Instansi terkait.
Semua persyaratan yg hrs dipenuhi oleh Pemegang Izin di buat dengan surat pernyataan kesanggupan dengan disertai jadwal waktu pelaksanaannya. Apabila persyaratan tersebut tidak dilaksanakan, maka izin limbah cair dicabut.
VIII. Sanksi – sanksi.
Social Bookmarking
Ditulis dalam Ilmu Pengetahuan | Bertanda: Agus Setiyawan, http://piranhamas.wordpress.com, Limbah, limbah cair, Lingkungan Hidup, Piranhamas, SK Kepala Bapedal Propensi Jawa Timur No. 660.31/430/203.2/ 2005 : Surat Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sumber Air di Propensi Jawa Timur untuk PT Otsuka Indonesia | Leave a Comment »
Ditulis oleh Agus Setiyawan di/pada 09/12/2009
P. 1 : Definisi
P.2 : Baku Mutu Limbah Cair
- Setiap Jenis Industri yang menghasilkan Limbah Cair wajib memenuhi Baku Mutu Limbah Cair sesuai dengan Lampiran
P. 3 : Baku Mutu Limbah Cair bagi Industri terdiri dari Farmasi dengan parameter
- BOD5 Kadar Maksimum proses pembuatan bahan formula 100 mg/l dan Formulasi : 75 mg/l.
- COD Kadar Maksimum Proses pembuatan Bahan Formula 300 mg/l dan Formulasi 150 mg/l.
- TSS Kadar maksimum Proses pembuatan Bahan Formula 100 mg/l dan Formulasi 75 mg/l.
- Total-N Kadar maksimum proses pembuatan Bahan formula 30 mg/l.
- Phenol Kadar maksimum proses pembuatan bahan formula 1 mg/l.
P.4 : Ijin Pembuangan Limbah cair
- ijin pembuangan limbah cair ditetapkan kadar maksimum bagi setiap parameter dan volume limbah cair.
- Penetapan volume limbah cair maksimum didasarkan pada produksi bulanan dari industri/usaha yg bersangkutan.
P. 5 : Penggolongan pembuangan limbah cair ke badan air
P. 6 : Pengambilan contoh limbah cair dilakukan oleh pihak berwenang dan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Gubernur dan pejabat yang berwenang
P. 7 :
- Penanggungjawab kegiatan diwajibkan memasang peralatan meter air pembuangan limbah cair yg dpt mencatat jumlah aliran limbah cair dan melakukan pencatatan debit aliran pembuangan limbah cair harian
- Pencatatan debit aliran pembuangan limbah cair dilakukan sekali sebulan dan disampaikan kepada pejabat yg berwenang
P. 8 – 9 Penetapan Baku Mutu Limbah cair
P.10 – 11 Masa Berlaku selama 5 tahun
Ditulis dalam Ilmu Pengetahuan | Bertanda: Agus Setiyawan, http://piranhamas.wordpress.com, industri, keputusan gubernur, Keputusan Gubernur Propensi Jawa Timur No. 45 Tahun 2002 : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri atau Kegiatan Usaha Lainnya di Jawa Timur, Limbah, limbah cair, Piranhamas | Leave a Comment »
Ditulis oleh Agus Setiyawan di/pada 09/12/2009
Setiap Penanggung Jawab kegiatan industri, wajib :
- Mengelola limbah cair sehingga baku mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan hidup tidak melebihi Baku Mutu Limbah Cair yang ditetapkan.
- Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air.
- Memasang alat ukur debit / laju alir limbah cair yang kedap air
- Memeriksa kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair min 1 bulan sekali.
- Memisah saluran limbah cair dengan limpasan air hujan.
- Menyampaikan laporan luas lahan terpakai, debit harian & parameter Baku mutu Limbah Cair ke Bapedal, Bapedalda tk I & II, instansi terkait min 6 bulan sekali Pemeriksaan LImbah.
Social Bookmarking
Ditulis dalam Ilmu Pengetahuan | Bertanda: Agus Setiyawan, http://piranhamas.wordpress.com, industri, KepMen LH No. 51/MENLH/7/1995 : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, kesehatan, Limbah, limbah cair, Lingkungan Hidup, Piranhamas | Leave a Comment »
Ditulis oleh Agus Setiyawan di/pada 09/12/2009
P. 1- 4 : Defnisi & Umum
P. 5 – 17 : Pengelolaan Kualitas Air
P. 18 – 26 : Pengendalian Pencemaran Air
P. 27 – 29 : Pelaporan
P. 30 – 34 : Hak & Kewajiban
P. 35 – 42 : Persyaratan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah
- Usaha pemanfaatan air limbah ke tanah wajib mendapat ijin tertulis dari Bupati / Walikota
- Pembuangan Limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan dalam perizinan
- Pembuangan air Limbah ke air / sumber air wajib mendapat izin dari bupati/walikota
- Dilarang membuang limbah padat &/ gas ke dalam air & sumber air
P. 43 – 60 Pembinaan Pengawasan, Sanksi & Aturan
Peralihan
* Kriteria mutu air berdasarkan kelas ( lihat table )
Social Bookmarking
Ditulis dalam Ilmu Pengetahuan | Bertanda: Agus Setiyawan, air, http://piranhamas.wordpress.com, Limbah, Lingkungan Hidup, Pencemaran, Piranhamas, PP No. 82 Tahun 2001 : Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air | Leave a Comment »
Ditulis oleh Agus Setiyawan di/pada 09/12/2009
Memutuskan, Menetapkan
I. Keputusan MenLH tentang izin penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kepada PT Otsuka Indonesia.
II. Data penerima izin.
III. Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan :
Mematuhi jenis limbah bahan berbahaya dan beracun yang disimpan, meliputi reagen bekas dari laboratorium, oli bekas, aki bekas dan sludge IPAL dari kegiatannya.
Mengikuti persyaratan yang dicantumkan di dalam Keputusan Kepala Bapedal No.: 01/Bapedal/09/1995, lampiran butir 2 dan 3,1 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Melaksanakan tata cara penyimpanan :
• Mengatur semua limbah bahan berbahaya dan beracun yang disimpan sesuai jenis, karakteristiknya pada tempat yang sudah ditentukan;
• Menghindari tumpahan, ceceran dari jenis-jenis limbah bahan berbahaya dan beracun yang disimpan khususnya yang mudah terbakar atau meledak, dan prosedur house keeping yang baik harus dilaksanakan;
• Mencatat arus jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang keluar dan masuk tempat penyimpanan sesuai jenis dan jumlah volumenya ke dalam formulir Neraca Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun seperti tercantum dalam lampiran I.
Limbah yang disimpan tidak boleh melebihi jangka waktu 180 hari, sehingga limbah yang disimpan wajib diupayakan sebagai berikut :
• Langsung diangkut / dibawa oleh perusahaan pengumpul dan atau ke fasilitas pengelolah, yang telah mendapat izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup
• Dilakukan upaya 3R (reuse, recycle, recovery) untuk keperluan sendiri, sesuai sifat dan karakteristik limbah tresebut dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku;
• Dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai bahan baku dan pendukung kegiatan industri tertentu, yang telah mempunyai izin pemanfaatan dari Kementerian Negara LH
IV. Syarat-syarat penanggungjawab kegiatan, dst.
V. Pelaporan realisasi kegiatan sekurang-kurang nya 3 bulan sekali.
VI. Pengertian Pemerintah.
VII. Masa berlaku Keputusan 3 tahun
Social Bookmarking
Ditulis dalam Ilmu Pengetahuan | Bertanda: Agus Setiyawan, Deputy, http://piranhamas.wordpress.com, Limbah, Limbah B3, Lingkungan Hidup, MenLH, Piranhamas, Surat Deputy MenLH Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3 No. B-3967/Dep.IV- /LH/06/ 2006 : Izin Penyimpan an Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kepada PT Otsuka Indonesia | Leave a Comment »